Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Juga dikenal sebagai: PP 12/1972 · PP No. 12 Tahun 1972 · PP Nomor 12 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1972Tanggal Penetapan:28 Februari 1972
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1972
Tanggal Penetapan28 Februari 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 yang mengatur Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kapal-kapal laut dan udara yang mengalami kecelakaan. Latar belakang pencabutan ini adalah ketidakcocokan ketentuan lama dengan perkembangan kebutuhan saat ini. Peraturan baru ini menetapkan bahwa segala sesuatu terkait penyelenggaraan tugas dan kegiatan pencarian serta pemberian pertolongan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)