Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian Dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: PP 12/2000 · PP No. 12 Tahun 2000 · PP Nomor 12 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2000Tanggal Penetapan:23 Februari 2000
Transportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencarian Dan Pertolongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2000
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Kebijakan ini mengatur tentang pencarian dan pertolongan (SAR) dalam musibah pelayaran dan penerbangan. Basarnas bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi SAR, termasuk pembinaan dan pengerahan potensi SAR. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Operasi SAR dilakukan dengan dukungan fasilitas dan alat peralatan yang memadai, serta melibatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerjasama internasional dalam pelaksanaan operasi SAR di wilayah perbatasan dan izin bagi unsur SAR asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

(-)

(-)