Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Kebijakan ini mengatur tentang pencarian dan pertolongan (SAR) dalam musibah pelayaran dan penerbangan. Basarnas bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi SAR, termasuk pembinaan dan pengerahan potensi SAR. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Operasi SAR dilakukan dengan dukungan fasilitas dan alat peralatan yang memadai, serta melibatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerjasama internasional dalam pelaksanaan operasi SAR di wilayah perbatasan dan izin bagi unsur SAR asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.