Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian Dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: PP 36/2006 · PP No. 36 Tahun 2006 · PP Nomor 36 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2006Tanggal Penetapan:8 November 2006
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencarian Dan Pertolongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 2006
Tanggal Penetapan08 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk memperluas cakupan pencarian dan pertolongan yang sebelumnya hanya mencakup musibah pelayaran dan penerbangan, menjadi juga mencakup bencana atau musibah lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelaksanaan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Badan Search and Rescue Nasional (Badan SAR Nasional) untuk mengkoordinasikan operasi SAR di seluruh wilayah Indonesia. Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan tindak awal operasi, dan pengerahan potensi SAR. Setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR. Operasi SAR meliputi lima tahap: menyadari, persiapan, perencanaan, operasi, dan akhir penugasan. Pembiayaan SAR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)