Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang meliputi kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban dari kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan operasi ini, dengan pembentukan organisasi ad hoc yang terdiri dari koordinator dan unit pencarian dan pertolongan. Penyusunan rencana operasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Operasi ini juga melibatkan pengerahan dan pengendalian unit pencarian dan pertolongan, serta penghentian operasi dilakukan berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan keahlian bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam operasi pencarian dan pertolongan.