di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
Juga dikenal sebagai: PP 54/1951 · PP No. 54 Tahun 1951 · PP Nomor 54 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan bagi kapal-kapal laut dan udara yang mengalami kecelakaan serta korban bencana alam di wilayah Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Badan Gabungan Pencahari dan Pemberi Pertolongan yang terdiri dari beberapa menteri sebagai anggota. Badan ini bertugas memberikan pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi yang dibentuk untuk mempelajari dan merencanakan prosedur serta kemungkinan pencaharian dan pemberian pertolongan. Sub-komisi ini dibagi berdasarkan area kerja: darat, udara, dan air. Setiap sub-komisi terdiri dari wakil-wakil instansi terkait yang ditunjuk secara resmi. Tugas utama sub-komisi adalah merencanakan peraturan sesuai dengan perjanjian internasional dan menyelidiki kebutuhan serta anggaran yang diperlukan.