Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Juga dikenal sebagai: PP 54/1951 · PP No. 54 Tahun 1951 · PP Nomor 54 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1951Tanggal Penetapan:14 Agustus 1951
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1951
Tanggal Penetapan14 Agustus 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan bagi kapal-kapal laut dan udara yang mengalami kecelakaan serta korban bencana alam di wilayah Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Badan Gabungan Pencahari dan Pemberi Pertolongan yang terdiri dari beberapa menteri sebagai anggota. Badan ini bertugas memberikan pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi yang dibentuk untuk mempelajari dan merencanakan prosedur serta kemungkinan pencaharian dan pemberian pertolongan. Sub-komisi ini dibagi berdasarkan area kerja: darat, udara, dan air. Setiap sub-komisi terdiri dari wakil-wakil instansi terkait yang ditunjuk secara resmi. Tugas utama sub-komisi adalah merencanakan peraturan sesuai dengan perjanjian internasional dan menyelidiki kebutuhan serta anggaran yang diperlukan.

(-)

(-)