di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Juga dikenal sebagai: PP 64/2000 · PP No. 64 Tahun 2000 · PP Nomor 64 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan tujuan mengatur perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban memperoleh izin dari Badan Pengawas bagi setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir, kecuali untuk aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah. Persyaratan umum untuk memperoleh izin meliputi kepemilikan izin usaha, fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, petugas ahli, peralatan teknik dan keselamatan radiasi, serta prosedur kerja yang aman. Persyaratan khusus diberlakukan untuk pemanfaatan bahan nuklir dan instalasi dengan potensi dampak radiologi tinggi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, penilaian oleh Badan Pengawas, dan penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu. Izin dikenakan biaya yang diatur dalam peraturan tersendiri.