Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 64/2000 · PP No. 64 Tahun 2000 · PP Nomor 64 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan/atau Sumber Radiasi Lainnya

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan tujuan mengatur perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban memperoleh izin dari Badan Pengawas bagi setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir, kecuali untuk aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah. Persyaratan umum untuk memperoleh izin meliputi kepemilikan izin usaha, fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, petugas ahli, peralatan teknik dan keselamatan radiasi, serta prosedur kerja yang aman. Persyaratan khusus diberlakukan untuk pemanfaatan bahan nuklir dan instalasi dengan potensi dampak radiologi tinggi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan, penilaian oleh Badan Pengawas, dan penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu. Izin dikenakan biaya yang diatur dalam peraturan tersendiri.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan/atau Sumber Radiasi Lainnya yang berhubungan dengan perizinan dan pemanfaatan tenaga nuklir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada pemegang izin yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Apabila peringatan tertulis tidak diindahkan, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 hari. 3. Apabila pemegang izin tetap tidak mengindahkan pembekuan izin, izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas. 4. Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin tanpa peringatan tertulis apabila pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan yang menimbulkan bahaya radiasi.