Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 29/2008 · PP No. 29 Tahun 2008 · PP Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2008Tanggal Penetapan:11 April 2008
Perizinan & Pelayanan PublikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2008
Tanggal Penetapan11 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperketat, memperjelas, dan memperadilan persyaratan serta tata cara perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, dengan mempertimbangkan risiko bahaya radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta bahan nuklir. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir, termasuk pengecualian dari kewajiban memiliki izin. Pemanfaatan sumber radiasi pengion dikelompokkan menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan jenis kegiatan. Setiap pemanfaatan memerlukan izin dari BAPETEN, dengan persyaratan administratif, teknis, dan khusus yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemegang izin, termasuk pelaporan dan tindakan pencegahan terhadap bahaya radiasi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang telah memperoleh izin yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir masih tetap berlaku, hingga masa berlaku izin berakhir. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, permohonan izin yang telah diajukan dan sedang diproses oleh BAPETEN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tertulis atau pencabutan izin. 2. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir langsung dicabut oleh Kepala BAPETEN, jika diketahui Pemegang Izin tidak menyampaikan data yang benar atau melanggar ketentuan yang menimbulkan bahaya.