Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 152/2024 · PERPRES No. 152 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 152 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Ketentuan Substansial: Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk bimbingan masyarakat berbagai agama, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal yang masing-masing mengurus agama tertentu, Inspektorat Jenderal, dan Badan Moderasi Beragama. Kementerian juga memiliki fungsi pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan barang milik negara.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dialihkan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 3. Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen penyelenggaraan jaminan produk halal dilaksanakan paling lambat 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 4. Sumber daya manusia tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sampai ditetapkannya besaran hak baru.

(-)