Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2026 · PERPRES No. 18 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
KeagamaanHukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka melakukan penataan kembali organisasi Kementerian Agama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan fungsi Kementerian Agama yang kini meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat lintas agama, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, serta pesantren. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan organisasi Kementerian yang kini mencakup pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta penyesuaian pada Staf Ahli.

Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pesantren memiliki kewenangan dalam perumusan, pelaksanaan, pembinaan, serta pemberian bimbingan teknis di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren. Struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat, dengan ketentuan pembentukan unit kerja yang dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)