di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2011 · PERPRES No. 63 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah dengan mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengembangan struktur organisasi instansi vertikal Kementerian Agama, yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan ini didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip organisasi, karakteristik pelayanan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan peraturan pendukung. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Agama, sedangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Struktur organisasi diatur dengan batasan jumlah bagian, seksi, dan pembimbing yang dapat dibentuk.