Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2011 · PERPRES No. 63 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah dengan mengubah organisasi dan tata kerja instansi vertikal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengembangan struktur organisasi instansi vertikal Kementerian Agama, yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan ini didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip organisasi, karakteristik pelayanan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan peraturan pendukung. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Agama, sedangkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Struktur organisasi diatur dengan batasan jumlah bagian, seksi, dan pembimbing yang dapat dibentuk.

1. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)