Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2008 · PERPRES No. 81 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Agama di wilayah, serta meningkatkan pelayanan pemerintah dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah. Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi dilakukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan prinsip-prinsip organisasi, karakteristik hubungan pelayanan pemerintah terhadap agama, jumlah penduduk, luas wilayah, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi bertanggung jawab kepada Menteri Agama, sedangkan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi. Struktur organisasi diatur dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, termasuk pembinaan, pelayanan, dan bimbingan kehidupan beragama, haji dan umrah, zakat dan wakaf, serta pendidikan agama.

1. Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)