Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/2002 · Keppres No. 49 Tahun 2002 · Keppres Nomor 49 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2002
Tanggal Penetapan01 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta meningkatkan pelayanan pemerintah dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah. Keputusan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama, yang terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Instansi vertikal ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Keputusan ini juga menetapkan pembentukan dan pengembangan struktur organisasi berdasarkan prinsip-prinsip organisasi, karakteristik hubungan pemerintah dengan agama, jumlah penduduk, luas wilayah, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung. Selain itu, keputusan ini mengatur tipologi organisasi dan eselonisasi jabatan dalam instansi vertikal tersebut.

1. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. 2. Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.

(-)