Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2023 · PERPRES No. 12 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168)

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Agama dalam pemerintahan Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Agama memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan masyarakat, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal yang masing-masing bertanggung jawab atas agama-agama yang diakui di Indonesia, serta badan-badan yang menangani moderasi beragama dan jaminan produk halal. Selain itu, terdapat unit-unit pelaksana teknis dan staf khusus yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)