Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Agama dalam pemerintahan Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian Agama memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan masyarakat, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal yang masing-masing bertanggung jawab atas agama-agama yang diakui di Indonesia, serta badan-badan yang menangani moderasi beragama dan jaminan produk halal. Selain itu, terdapat unit-unit pelaksana teknis dan staf khusus yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.