Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2015 · PERPRES No. 83 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Agama dalam Kabinet Kerja periode 2014–2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai bidang keagamaan, termasuk bimbingan masyarakat berbagai agama, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan struktur organisasi Kementerian Agama yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, serta mengatur tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Agama, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)