Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 2/2008 · Perka LAN No. 2 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2008Tanggal Penetapan:19 Juni 2008
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku19 Juni 2008
Tanggal Penetapan19 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala LAN Nomor 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah. Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat pemerintah dalam menyelenggarakan program Diklat tertentu bagi PNS. Akreditasi dilakukan terhadap unsur-unsur tenaga kediklatan, program Diklat, dan fasilitas Diklat. Unsur tenaga kediklatan meliputi pengelola lembaga Diklat dan widyaiswara. Program Diklat meliputi kurikulum, bahan Diklat, metode Diklat, jangka waktu pelaksanaan, peserta, dan panduan pelaksanaan. Fasilitas Diklat meliputi sarana dan prasarana. Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur. Lembaga Diklat yang terakreditasi wajib berkoordinasi dengan instansi pembina dan menyampaikan rencana serta laporan penyelenggaraan program Diklat.

(-)

(-)