Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah penyelenggara Diklat teknis. Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat teknis. Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap lembaga Diklat mandiri dan tidak mandiri. Kewenangan akreditasi dilakukan oleh Instansi Pembina, yang dapat didelegasikan kepada Instansi Teknis setelah melalui proses akreditasi terhadap Instansi Teknis tersebut. Penilaian akreditasi meliputi unsur organisasi dan manajemen lembaga Diklat, dengan fokus pada komponen seperti dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu. Proses akreditasi melibatkan tim penilai, prosedur penilaian yang terstruktur, dan penetapan sertifikat akreditasi dengan masa berlaku tertentu. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pengaduan akreditasi. Lembaga Diklat terakreditasi memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan Diklat teknis.