Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 18/2013 · Perka LAN No. 18 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Teknis
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah penyelenggara Diklat teknis. Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat teknis. Akreditasi dapat dilaksanakan terhadap lembaga Diklat mandiri dan tidak mandiri. Kewenangan akreditasi dilakukan oleh Instansi Pembina, yang dapat didelegasikan kepada Instansi Teknis setelah melalui proses akreditasi terhadap Instansi Teknis tersebut. Penilaian akreditasi meliputi unsur organisasi dan manajemen lembaga Diklat, dengan fokus pada komponen seperti dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu. Proses akreditasi melibatkan tim penilai, prosedur penilaian yang terstruktur, dan penetapan sertifikat akreditasi dengan masa berlaku tertentu. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pengaduan akreditasi. Lembaga Diklat terakreditasi memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan Diklat teknis.

(-)

(-)