Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah yang menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan. Akreditasi bertujuan untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu, baik untuk lembaga Diklat mandiri maupun tidak mandiri. Unsur yang dinilai dalam akreditasi meliputi organisasi lembaga Diklat (dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu) dan manajemen lembaga Diklat (perencanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi Diklat). Penilaian dilakukan dengan pembobotan pada setiap unsur dan komponen. Hasil akreditasi menentukan kategori kelayakan lembaga Diklat (A, B, atau C) yang mempengaruhi masa berlaku sertifikat akreditasi. Lembaga Diklat yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan pengaduan. Instansi Pembina melakukan evaluasi periodik terhadap lembaga Diklat terakreditasi dan dapat melakukan audit akreditasi. Lembaga Diklat terakreditasi berhak menyelenggarakan program Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu dan wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina serta menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat.