Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 16/2013 · Perka LAN No. 16 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah yang menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan. Akreditasi bertujuan untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu, baik untuk lembaga Diklat mandiri maupun tidak mandiri. Unsur yang dinilai dalam akreditasi meliputi organisasi lembaga Diklat (dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu) dan manajemen lembaga Diklat (perencanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi Diklat). Penilaian dilakukan dengan pembobotan pada setiap unsur dan komponen. Hasil akreditasi menentukan kategori kelayakan lembaga Diklat (A, B, atau C) yang mempengaruhi masa berlaku sertifikat akreditasi. Lembaga Diklat yang tidak puas dengan hasil akreditasi dapat mengajukan pengaduan. Instansi Pembina melakukan evaluasi periodik terhadap lembaga Diklat terakreditasi dan dapat melakukan audit akreditasi. Lembaga Diklat terakreditasi berhak menyelenggarakan program Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu dan wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina serta menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat.

(-)

(-)