di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 17/2013 · Perka LAN No. 17 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah penyelenggara Diklat fungsional. Akreditasi bertujuan untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat pemerintah dalam menyelenggarakan Diklat fungsional, baik lembaga Diklat mandiri maupun tidak mandiri. Kewenangan akreditasi dilakukan oleh Instansi Pembina, yang dapat didelegasikan kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah melalui proses akreditasi oleh Instansi Pembina.
Penetapan Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional dinilai dari unsur organisasi yang meliputi dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu Diklat. Penilaian meliputi kuantitas dan kualitas pengelola lembaga Diklat, widyaiswara, perancang kurikulum, penganalisis kebutuhan Diklat, penyelenggara Diklat, dan pemutakhir data SIDA. Rencana strategis mencakup pengalaman menyelenggarakan Diklat, perencanaan strategis lembaga Diklat, dan pembiayaan Diklat. Fasilitas Diklat terdiri atas sarana dan prasarana Diklat.
Prosedur akreditasi meliputi pengajuan data oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, pemeriksaan kelengkapan data oleh Sekretariat Akreditasi, penilaian oleh Tim Assessor, rapat penilaian oleh Ketua Tim Penilai, dan penetapan tingkat kelayakan oleh Pimpinan Instansi Pembina. Masa berlaku sertifikat Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional adalah 5 tahun. Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional.
Dalam melakukan akreditasi lembaga Diklat, Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional menilai unsur organisasi dan manajemen lembaga Diklat. Unsur organisasi meliputi dasar hukum, tenaga kediklatan, rencana strategis, fasilitas Diklat, dan komite penjamin mutu Diklat. Manajemen lembaga Diklat meliputi perencanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat.