Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja UPT di lingkungan Badan Geologi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan UPT Badan Geologi yang terdiri dari Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah, dan Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah.
2. Pengaturan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing UPT. Misalnya, Museum Geologi bertugas melaksanakan pengelolaan, penyelidikan, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi. Balai Konservasi Air Tanah bertugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.
3. Penetapan susunan organisasi masing-masing UPT yang terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Penetapan lokasi dan wilayah kerja masing-masing UPT. Misalnya, Balai Konservasi Air Tanah berlokasi di DKI Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
5. Pengaturan tata kerja UPT, termasuk penyusunan peta proses bisnis, penyampaian laporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
6. Penetapan eselonisasi jabatan di UPT, yaitu Kepala UPT merupakan Jabatan Administrator eselon III.a dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas eselon IV.a.
7. Pendanaan UPT dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.