Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). BPPTKG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. BPPTKG bertugas melaksanakan mitigasi bencana Gunung Merapi, pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi, serta pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi. Fungsi BPPTKG meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi, pemberian rekomendasi status aktivitas Gunung Merapi, penelitian dan pengembangan metode kebencanaan geologi, pengelolaan laboratorium, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPTKG terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Gunung Merapi, Seksi Metode dan Teknologi, Seksi Pengelolaan Laboratorium, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.