Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyelidikan Dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2013 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2013Tanggal Penetapan:5 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Penyelidikan Dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Februari 2013
Tanggal Penetapan05 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). BPPTKG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. BPPTKG bertugas melaksanakan mitigasi bencana Gunung Merapi, pengembangan metode, teknologi dan instrumentasi, serta pengelolaan laboratorium kebencanaan geologi. Fungsi BPPTKG meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan mitigasi bencana Gunung Merapi, pemberian rekomendasi status aktivitas Gunung Merapi, penelitian dan pengembangan metode kebencanaan geologi, pengelolaan laboratorium, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPTKG terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Gunung Merapi, Seksi Metode dan Teknologi, Seksi Pengelolaan Laboratorium, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Balai adalah jabatan struktural Eselon III.a, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.

(-)

(-)