di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemantauan Gunungapi Dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2013 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pengamatan dan pemantauan gunungapi serta mitigasi bencana gerakan tanah.
Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi, penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah, pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi, analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi, pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi, penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, pengelolaan sarana dan prasarana teknis, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Organisasi Balai terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan Gunungapi, Seksi Gerakan Tanah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan. Seksi Pemantauan Gunungapi bertugas menyusun program, melaksanakan pengamatan dan pemantauan, analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan, serta menyiapkan pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan bahan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis kegunungapian. Seksi Gerakan Tanah bertugas menyusun program, identifikasi, pemetaan, analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, serta penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya, yang bertugas melakukan kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, serta Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara.