Peraturan Menteri ini membentuk Balai Konservasi Air Tanah untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas teknis pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi, pemantauan kondisi air tanah, penanggulangan dampak pengambilan air tanah, penyiapan bahan rekomendasi teknis, pengembangan teknologi konservasi air tanah, pengelolaan sarana dan prasarana teknis, evaluasi konservasi air tanah, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan dan Penanggulangan, Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Balai berlokasi di DKI Jakarta dengan wilayah kerja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.