Peraturan Menteri ini menetapkan tarif batas atas untuk angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Tarif ini mencakup biaya makan dan minum, embarkasi/debarkasi, serta pelayanan hiburan dan air mandi di kapal. Tarif untuk anak-anak (23 bulan - 11 tahun) adalah 75% dari tarif dewasa, dan untuk bayi (sampai 23 bulan) adalah 10%. Tarif belum termasuk iuran wajib Jasa Raharja, asuransi sukarela, dan pungutan pelabuhan. Perusahaan angkutan laut dapat memberikan diskon kepada penumpang lanjut usia, veteran, PNS, TNI/Polri, mahasiswa/pelajar, sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang belum memiliki tarif dalam lampiran peraturan ini wajib mengajukan usulan tarif kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Setiap pungutan tambahan yang dikaitkan dengan tarif harus mendapat persetujuan Menteri.