Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 109/2017 · Permenhub No. 109 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 511) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 149 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1900) Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan dan jaminan kenyamanan kepada penumpang kelas ekonomi serta memberikan kepastian dalam pemberian potongan harga bagi penumpang tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif batas atas untuk penumpang dewasa dan bayi, serta rincian biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam tarif tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian potongan harga bagi kelompok penumpang tertentu seperti veteran, lanjut usia, dan mahasiswa, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal. Perusahaan angkutan laut nasional dapat menetapkan tarif sementara untuk trayek baru dengan melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku setelah ditetapkannya tata cara dan persyaratan pemberian potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi oleh Direktur Jenderal.

(-)