Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2014 · Permenhub No. 16 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif batas atas untuk angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Tarif ini mencakup biaya makan dan minum, embarkasi/debarkasi, serta fasilitas hiburan dan air mandi di kapal, tetapi tidak termasuk iuran wajib asuransi Jasa Raharja dan pungutan pelabuhan. Tarif untuk anak-anak (23 bulan - 11 tahun) adalah 75% dari tarif dewasa, sedangkan bayi (hingga 23 bulan) dikenakan 10%. Perusahaan angkutan laut wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek yang belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini. Setiap pungutan tambahan yang dikaitkan dengan tarif harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan. Perusahaan angkutan laut dapat memberikan diskon kepada kelompok tertentu seperti lansia, veteran, PNS, TNI/Polri, dan mahasiswa/pelajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional yang berlaku.

(-)

(-)