Peraturan Menteri ini menetapkan tarif batas atas untuk angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Tarif ini mencakup biaya makan dan minum, embarkasi/debarkasi, serta fasilitas hiburan dan air mandi di kapal, tetapi tidak termasuk iuran wajib asuransi Jasa Raharja dan pungutan pelabuhan. Tarif untuk anak-anak (23 bulan - 11 tahun) adalah 75% dari tarif dewasa, sedangkan bayi (hingga 23 bulan) dikenakan 10%. Perusahaan angkutan laut wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek yang belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini. Setiap pungutan tambahan yang dikaitkan dengan tarif harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan. Perusahaan angkutan laut dapat memberikan diskon kepada kelompok tertentu seperti lansia, veteran, PNS, TNI/Polri, dan mahasiswa/pelajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional yang berlaku.