Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Sumatera

Juga dikenal sebagai: UUDrt 16/1955 · UUDrt No. 16 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1955

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1950Tanggal Penetapan:11 Agustus 1955
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1950
Tanggal Penetapan11 Agustus 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/W.K.P.M. tahun 1949 tentang pembentukan Propinsi Aceh 2. Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 9/Des/W.K.P.M. tahun 1949 tentang pembentukan Propinsi Tapanuli-Sumatera Timur Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonom di Sumatera. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan dan kesulitan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah otonom yang telah berjalan selama lima tahun. Kebijakan ini memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerah yang belum diatur oleh pemerintah pusat, serta mengatur status hukum aset dan pegawai daerah sebelum berlakunya peraturan baru. Selain itu, peraturan ini juga menghapus batas waktu berlakunya peraturan daerah lama, memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk mengubah atau mencabut peraturan tersebut sesuai kebutuhan.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun bergerak dan perusahaan dari Propinsi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ini menjadi milik dan tanggungan Propinsi. 2. Segala hutang-piutang dari Propinsi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ini menjadi tanggungan dan urusan Pemerintah Pusat. 3. Pegawai-pegawai yang telah diangkat oleh Propinsi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ini menjadi pegawai Propinsi.

(-)