Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")

Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1950 · UUDrt No. 5 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1950Tanggal Penetapan:21 Januari 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPeraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1950
Tanggal Penetapan21 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950) bertujuan untuk mengatur gaji anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat. Peraturan ini menetapkan gaji pokok bulanan dan penghasilan resmi lainnya bagi anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak termasuk pegawai sipil. Penetapan gaji dilakukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan ketentuan khusus untuk kenaikan atau penurunan pangkat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang hadiah dan kenaikan gaji luar biasa bagi anggota yang menunjukkan kecakapan luar biasa. Tunjangan keluarga juga diberikan kepada anggota yang memiliki tanggungan keluarga tertentu. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk memutuskan perselisihan dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)