Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 27/1950 · UUDrt No. 27 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 27 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1950Tanggal Penetapan:23 Juli 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1950
Tanggal Penetapan23 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 6) tentang Peraturan Gaji Militer 1950.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Gaji Militer 1950, khususnya terkait pemberian tunjangan kepada anggota Angkatan Perang. Perubahan ini mencakup penyesuaian persentase dan jumlah tunjangan yang diberikan berdasarkan rayon, serta pembatasan tunjangan keluarga hanya untuk anak-anak yang diakui dalam Pasal 3 'B.A.G. 1949'. Selain itu, penetapan dalam ayat (2) Bab A dari P.G.M. 1950 dihapuskan, dan Lampiran A dari Peraturan Gaji Militer 1950 diubah sesuai dengan lampiran dalam Undang-Undang Darurat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbaiki sistem tunjangan bagi anggota militer.

(-)

(-)