Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1950 · UUDrt No. 3 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1950Tanggal Penetapan:20 Januari 1950
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1950
Tanggal Penetapan20 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 ini dikeluarkan untuk menetapkan pungutan tambahan pokok pajak atas pajak kekayaan dan pajak perseroan untuk tahun 1950. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak tambahan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi penetapan tambahan pokok pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan dan 300% dari ketetapan pajak perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk pajak perseroan yang masa berlakunya berakhir antara 30 Juni 1949 dan 1 Juli 1950. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara.

(-)

(-)