Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/14/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/14/PBI/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2004Tanggal Penetapan:22 Juni 2004
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.13/52/Kep/Dir/UPU tanggal 1 Desember 1980 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pelaksanaan Pengedaran Uang. 2. Peraturan Bank Indonesia No.1/12/PBI/1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commemorative). 3. Peraturan Bank Indonesia No.2/17/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang merupakan salah satu tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta bahan uang yang digunakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang kepada masyarakat. Bank Indonesia memberikan layanan kas yang terdiri dari layanan bayaran, layanan setoran, dan layanan penukaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pencabutan dan penarikan uang, pemusnahan uang tidak layak edar, serta penanggulangan uang palsu.

Bank umum wajib menyampaikan laporan mengenai penemuan uang palsu kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga mengeluarkan uang khusus yang dapat dikeluarkan atas permohonan pihak lain dan mengenakan royalti terhadapnya. Selain itu, Bank Indonesia mengeluarkan dan menyampaikan spesimen uang kertas kepada bank umum dan pihak lain yang disetujui.

1. Peraturan Pelaksanaan dari: a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.13/52/Kep/Dir/UPU tanggal 1 Desember 1980 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pelaksanaan Pengedaran Uang; dan b. Peraturan Bank Indonesia No.2/17/PBI/2000 tanggal 20 Juli 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diperbaharui dan tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.