di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/17/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/17/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/17/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan uang Rupiah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut dan menariknya dari peredaran. Peraturan ini diperlukan untuk menetapkan ketentuan pokok pelaksanaan fungsi tersebut.
Ketentuan Substansial:
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:
Pengeluaran dan penarikan uang diumumkan dalam Peraturan Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia, dan melalui media massa.