Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/17/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/17/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/17/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/17/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2000Tanggal Penetapan:20 Juli 2000
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Juli 2000
Tanggal Penetapan20 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan uang Rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut dan menariknya dari peredaran. Peraturan ini diperlukan untuk menetapkan ketentuan pokok pelaksanaan fungsi tersebut.

Ketentuan Substansial:

Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengeluarkan uang Rupiah.
  2. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan, dan desain uang yang akan dikeluarkan.
  3. Menetapkan pemasok bahan uang dan perusahaan percetakan uang. Dalam hal tertentu, pencetakan uang dapat dilakukan di luar negeri jika perusahaan dalam negeri tidak mampu.
  4. Menetapkan tanggal berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah.
  5. Mengedarkan uang kepada masyarakat melalui Bank Indonesia atau pihak ketiga yang ditunjuk.
  6. Melayani penukaran uang lusuh, rusak, dan cacat. Penggantian uang lusuh atau cacat adalah sebesar nilai nominal, sedangkan uang rusak diganti berdasarkan sisa fisik.
  7. Memusnahkan uang yang tidak layak edar.
  8. Mencabut dan menarik uang dari peredaran, yang kemudian tidak diedarkan lagi dan harus dimusnahkan. Uang yang ditarik dapat ditukar dengan nilai nominal dalam jangka waktu 10 tahun.

Pengeluaran dan penarikan uang diumumkan dalam Peraturan Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia, dan melalui media massa.

1. Ketentuan-ketentuan yang telah diterbitkan sehubungan dengan pengeluaran, pengedaran uang emisi baru serta pencabutan dan penarikan uang dari peredaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)