Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/10/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/10/PBI/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2007Tanggal Penetapan:30 Agustus 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, Serta Pemusnahan Uang Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2007
Tanggal Penetapan30 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan layanan penukaran uang rusak dengan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan yang ada belum memadai dalam memenuhi kebutuhan penggantian uang rusak. Peraturan ini mengatur layanan penukaran uang yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian untuk uang yang hilang atau musnah, tetapi memberikan penggantian untuk uang lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan kondisi fisik dan keaslian uang. Penggantian uang rusak diatur berdasarkan ukuran fisik dan keutuhan uang, baik untuk uang kertas, logam, maupun polimer. Penggantian tidak diberikan jika kerusakan diduga dilakukan secara sengaja.

1. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

1. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rusak apabila kerusakan diduga dilakukan secara sengaja.