Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commermorative)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/12/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/12/PBI/1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1999Tanggal Penetapan:29 Desember 1999
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaUang Rupiah Khusus (Commermorative)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 1999
Tanggal Penetapan29 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Uang Rupiah Khusus (commemorative) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia dan dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominalnya. Macam atau jenis, harga atau nilai nominal, dan ciri Uang Rupiah Khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam peraturan tersendiri. Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam jumlah terbatas.

(-)

(-)