di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2005 · PERPRES No. 83 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Indonesia merupakan daerah rawan bencana yang memerlukan penanganan terpadu dan menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan penanganan bencana dan kedaruratan secara efektif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan.
Ketentuan Substansial: BAKORNAS PB dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden untuk mengkoordinasikan penanganan bencana. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, dan pemberian dukungan di berbagai bidang terkait bencana. Struktur organisasi BAKORNAS PB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dari berbagai kementerian dan lembaga. Pelaksana Harian BAKORNAS PB dibentuk untuk mendukung tugas teknis dan administratif. Di tingkat daerah, SATKORLAK PB dan SATLAK PB dibentuk untuk menangani bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.