Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menangani bencana alam dan konflik sosial politik yang menyebabkan pengungsian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS PBP memiliki tugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Organisasi BAKORNAS PBP terdiri dari Ketua, anggota, dan sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Selain itu, terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing.