Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2001 · Keppres No. 3 Tahun 2001 · Keppres Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2001Tanggal Penetapan:9 Januari 2001
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2001
Tanggal Penetapan09 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menangani bencana alam dan konflik sosial politik yang menyebabkan pengungsian secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS PBP memiliki tugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta memberikan pedoman dan pengarahan dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Organisasi BAKORNAS PBP terdiri dari Ketua, anggota, dan sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Selain itu, terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana di tingkat provinsi dan Satuan Pelaksana di tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)