Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/2001 · Keppres No. 111 Tahun 2001 · Keppres Nomor 111 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2001Tanggal Penetapan:12 Oktober 2001
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2001
Tanggal Penetapan12 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP) dengan mengubah susunan keanggotaannya. Perubahan ini melibatkan penunjukan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk beberapa menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Gubernur yang wilayahnya terkena bencana atau terjadi pengungsian. Sekretaris Wakil Presiden Republik Indonesia ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota. Ketua BAKORNAS PBP memiliki wewenang untuk mengundang menteri atau pejabat tertentu dalam rapat atau pertemuan terkait penanggulangan bencana dan pengungsi. Wakil Ketua bertindak sebagai Ketua Tim Harian BAKORNAS PBP, dengan susunan keanggotaan Tim Harian ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS PBP.

(-)

(-)