Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2007 · PERPRES No. 3 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2007Tanggal Penetapan:30 Januari 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2007
Tanggal Penetapan30 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan koordinasi berbagai sektor terkait dalam penanganan bencana di Indonesia. Perubahan utama yang diatur adalah mengenai susunan keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB). Dalam perubahan ini, Wakil Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebagai Ketua, dengan dua Wakil Ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Dalam Negeri. Anggota lainnya terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, termasuk Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Pelaksana Harian BAKORNAS PB ditetapkan sebagai Sekretaris.

(-)

(-)