di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Juga dikenal sebagai: PP 26/2021 · PP No. 26 Tahun 2021 · PP Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan kerja dan investasi di sektor pertanian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek dalam subsektor pertanian, termasuk perkebunan, hortikultura, peternakan, dan kesehatan hewan. Dalam subsektor perkebunan, peraturan ini menetapkan batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan, serta kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan varietas tanaman, pengelolaan sumber daya genetik, dan standar mutu serta keamanan pangan dalam usaha hortikultura. Pengaturan dalam subsektor peternakan dan kesehatan hewan mencakup penyediaan kawasan penggembalaan umum, standar pakan, dan obat hewan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi pertanian yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sektor pertanian secara berkelanjutan.