Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: PP 26/2021 · PP No. 26 Tahun 2021 · PP Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan kerja dan investasi di sektor pertanian. Peraturan ini mengatur berbagai aspek dalam subsektor pertanian, termasuk perkebunan, hortikultura, peternakan, dan kesehatan hewan. Dalam subsektor perkebunan, peraturan ini menetapkan batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan, serta kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan varietas tanaman, pengelolaan sumber daya genetik, dan standar mutu serta keamanan pangan dalam usaha hortikultura. Pengaturan dalam subsektor peternakan dan kesehatan hewan mencakup penyediaan kawasan penggembalaan umum, standar pakan, dan obat hewan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi pertanian yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sektor pertanian secara berkelanjutan.

1. Perusahaan Perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dikecualikan terhadap batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan batasan luas maksimum dan minimum dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.