Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara dalam sektor pertanian, khususnya perkebunan, guna mendukung kemandirian pangan dan energi. Perubahan ini mencakup pengecualian batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat. Tujuan dari pengecualian ini adalah untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan, serta mendukung kesejahteraan pekebun dan modernisasi industri perkebunan. Penugasan ini dikoordinasikan oleh kementerian terkait dan bertujuan untuk pelayanan umum dan tujuan strategis lainnya.