Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: PP 52/2023 · PP No. 52 Tahun 2023 · PP Nomor 52 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2023Tanggal Penetapan:10 November 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2023
Tanggal Penetapan10 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara dalam sektor pertanian, khususnya perkebunan, guna mendukung kemandirian pangan dan energi. Perubahan ini mencakup pengecualian batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat. Tujuan dari pengecualian ini adalah untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan, serta mendukung kesejahteraan pekebun dan modernisasi industri perkebunan. Penugasan ini dikoordinasikan oleh kementerian terkait dan bertujuan untuk pelayanan umum dan tujuan strategis lainnya.

(-)

(-)