Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang

Juga dikenal sebagai: PP 114/2021 · PP No. 114 Tahun 2021 · PP Nomor 114 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Padang 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNP agar dapat bersaing secara regional dan global. UNP diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan lulusan yang kompetitif dan inovatif. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNP, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan peran Rektor. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penjaminan mutu, pengelolaan keuangan, dan kerja sama internasional untuk mendukung tridharma perguruan tinggi. UNP juga diharapkan untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNP dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 5. Pejabat pengelola UNP yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 6. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNP tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 7. Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNP yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNP dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.