di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Juga dikenal sebagai: PP 114/2021 · PP No. 114 Tahun 2021 · PP Nomor 114 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNP agar dapat bersaing secara regional dan global. UNP diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan lulusan yang kompetitif dan inovatif. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi UNP, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan peran Rektor. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penjaminan mutu, pengelolaan keuangan, dan kerja sama internasional untuk mendukung tridharma perguruan tinggi. UNP juga diharapkan untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam pelaksanaan tugasnya.