Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 78/1992 · PP No. 78 Tahun 1992 · PP Nomor 78 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1992Tanggal Penetapan:24 Desember 1992
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaObat Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1992
Tanggal Penetapan24 Desember 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan produksi peternakan melalui penyediaan obat hewan yang memadai dari segi jumlah dan mutu. Dengan kemajuan teknologi, banyak jenis obat hewan baru yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya, sehingga diperlukan pengaturan baru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah dan swasta dalam penelitian dan pengembangan obat hewan. Obat hewan diklasifikasikan berdasarkan tujuan pemakaian dan tingkat bahaya, serta harus terdaftar sebelum diedarkan. Pembuatan obat hewan harus memenuhi persyaratan tertentu, dan izin usaha diperlukan untuk pembuatan dan peredaran obat hewan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)