Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/2022 · Permenkominfo No. 6 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Fungsi Monumen Pers Nasional meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi, pemeliharaan dan pengelolaan koleksi, serta pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Monumen Pers Nasional adalah Jabatan Administrator eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum adalah Jabatan Pengawas eselon IV.b. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta.

1. Jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)