Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Fungsi Monumen Pers Nasional meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi, pemeliharaan dan pengelolaan koleksi, serta pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Monumen Pers Nasional adalah Jabatan Administrator eselon III.b, dan Kepala Subbagian Umum adalah Jabatan Pengawas eselon IV.b. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta.