Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi serta produk pers bernilai sejarah. Organisasi ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. Susunan organisasinya meliputi Subbagian Tata Usaha, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas dalam perencanaan, program, anggaran, keuangan, SDM, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kerja sama, sistem informasi, manajemen risiko, dan pelaporan kinerja. Jabatan fungsional dan pelaksana dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Tata kerja di Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi. Laporan pelaksanaan tugas disampaikan secara berkala kepada Direktur Jenderal. Analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas disusun untuk seluruh jabatan. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kepala Monumen Pers Nasional merupakan jabatan administrator (eselon III.a) dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas (eselon IV.a), yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.