Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2022 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:6 Desember 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan06 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 447)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1 diubah untuk memperjelas bahwa Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, serta secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
  2. Pasal 2 diubah untuk mempertegas tugas Monumen Pers Nasional, yaitu melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
  3. Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan fungsi Monumen Pers Nasional dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengadaan dan pencatatan koleksi; penyimpanan dan pemeliharaan; penghapusan dan pengalihan koleksi; pengamanan koleksi; kerja sama pengelolaan; pemanfaatan koleksi; pengelolaan perpustakaan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
  4. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan tugas Subbagian Umum dalam penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan, kerja sama, pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
  5. Pasal 15 diubah untuk menetapkan bahwa Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
  6. Menyisipkan Pasal 15A yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Umum oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)