di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/3/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Monumen Pers Nasional terdiri atas Seksi Pelayanan Informasi, Seksi Konservasi dan Preservasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta. Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.