Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional bertugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. Pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
  3. Pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga.

Susunan organisasi Monumen Pers Nasional terdiri atas Seksi Pelayanan Informasi, Seksi Konservasi dan Preservasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta. Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)