Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Struktur Organisasi PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional. Monumen ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. Tugas utamanya adalah melestarikan dan memberikan pelayanan informasi mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Struktur organisasi Monumen Pers Nasional terdiri dari Seksi Pelayanan Informasi, Seksi Konservasi dan Preservasi, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pelayanan informasi, pemeliharaan koleksi, dan pengelolaan perpustakaan. Kepala Monumen bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan harus menyampaikan laporan berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

(-)