Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 9/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanSekayu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3); kecuali BAB VIII Pasal 24 tentang Organsasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta BAB XIII Pasal 44 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 42). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 76). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 6). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 7). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 4). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 23 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pengendalian penduduk, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan dan perindustrian, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perumahan dan kawasan permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe A. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang untuk membantu pelaksanaan tugas Bupati.

1. Rumah Sakit Daerah Kabupaten dipimpin oleh seorang direktur yang merupakan jabatan fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. 2. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten dengan pejabat fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. 3. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah Baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017. 8. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang berlaku. 9. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkanya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)