Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 8/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini menghapus: 1. Pasal 2, ayat (2) butir d dan butir p, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah di bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi Dinas meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan; penyusunan rencana dan penjabaran kebijakan teknis; koordinasi; penyusunan teknis pelaksanaan tugas pokok; penelitian dan pengembangan; perumusan dan penjabaran kebijakan teknis; bimbingan teknis; dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati. Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan; Kepegawaian; dan Keuangan), beberapa Bidang (LLAJ, LLA Sungai, Danau dan Penyeberangan, Pengendalian Operasional dan Perhubungan Udara, Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Pembinaan, Komunikasi Langsung, Aplikasi Teknologi Informatika, Pos dan Telekomunikasi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)