Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi: - **BAB II tentang Pembentukan:** Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 diubah, yang mengatur tentang susunan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. - **BAB IV tentang Inspektorat:** Pasal 10 dan Pasal 11 diubah, yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin. - **BAB VIII tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik:** Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 diubah, yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)