Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 7/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Kata Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bidang Kesejahteraan Sosial pada Pasal 38, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dihapus.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang sosial. Dinas Sosial bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Dinas Sosial meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, penyusunan rencana dan kebijakan teknis, koordinasi, penyusunan teknis pelaksanaan tugas pokok, penelitian dan pengembangan, perumusan dan penjabaran kebijakan teknis, bimbingan teknis peningkatan kesejahteraan sosial, dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.

Struktur organisasi Dinas Sosial terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; Tata Usahaan Kepegawaian; Keuangan dan Perlengkapan), Bidang Rehabilitas Sosial, Bidang Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Bidang Perlindungan Sosial, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas adalah jabatan eselon II.b, Sekretaris eselon III.a, Kepala Bidang eselon III.b, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPTD eselon IV.a, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD eselon IV.b.

UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas di kecamatan yang bertanggung jawab kepada kepala dinas. Pada Dinas Sosial dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya.

(-)

(-)